Qomaru Disebut Curi Start Kampanye, Bawaslu Metro Jelaskan Statusnya Masih Bakal Calon

Qomaru Disebut Curi Start Kampanye, Bawaslu Metro Jelaskan Statusnya Masih Bakal Calon

Kota Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro belum bisa memberi tindakan terkait video yang memperlihatkan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang disebut berkampanye dalam acara penyaluran bantuan sosial (bansos) di acara pemerintahan. Hal itu lantaran Qomaru Zaman masih berstatus bakal calon dan belum ditetapkan sebagai calon wakil kepala daerah oleh KPU.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 23/9/2024. "Sampai saat ini kami masih mengkaji karena peristiwanya sebelum penetapan pasangan calon dan belum ditetapkan masa kampanye dari KPU, ini hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu, ” imbuhnya.

Ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September, dan memasuki masa kampanye dari 25 September hingga 23 Oktober, maka semua bentuk pelanggaran bisa ditindak sesuai mekanisme. “Ada laporan masuk, ada klarifikasi dan identifikasi masalah, baru bisa diregistrasi penanganan pelanggaran merupakan tindakan pidana atau pelanggaran etika. Kalau ranah pidana berarti ranah Gakumdu, tapi kalau mengacu pelanggaran etika, itu ke KSN atau pejabat internal yang berwenang untuk menindak. Bawaslu hanya merekomendasikan penindakan dari hasil temuan atau laporan, " jelasnya.

Apa yang disampaikan Maria Kristina senada dengan tanggapan anggota Bawaslu RI, Puadi, menangggapi banyaknya calon kepala daerah yang memanfaatkan ajang CFD untuk menemui masyarakat. "Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye, " tuturnya.

Ia menambahkan bahwa aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada. "Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, " katanya. (*)

Syahroni Yakub S.H

Syahroni Yakub S.H

Artikel Sebelumnya

Paslon Walikota Dan Wakil Walikota WaRu...

Artikel Berikutnya

Anggota DPRD Fraksi PDIP Dapil IV, Cahyadi...

Berita terkait